Dua Tersangka Mangkir, Mantan Plt Kadis ESDM Sultra dan GM PT Tosida Ditahan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Tosida Indonesia mangkir dari panggilan Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka yang dimaksud yakni mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, YSM
Selain YSM yang saat ini tengah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra, juga ada nama LSO selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tosida Indonesia yang ikut mangkir.
Sementara dari empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, hanya dua orang yang memenuhi panggilan Kejati Sultra untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Kendari.
Masing-masing mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, BHR dan General Manager (GM) PT Tosida Indonesia UMR.
“Yang kami tahan baru dua orang tersangka, sementara dua lainnya tidak menyahuti surat panggilan penahanan,” ujar Aspidsus Kejati Sultra, Setiawan Chaliq, Kamis (17/6/2021).
Mangkirnya dua orang tersangka dari panggilan penahanan, Kejati Sultra memastikan bakal memanggil secara paksa apabila keduanya tidak kooperatif.
Sebagai informasi, izin usaha pertambangan (IUP) PT Tosida terbit pada 2007 dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pada 2009.
Dikabarkan PT Tosida beroperasi atau mulai melakukan penggalian ore nikel hingga pada penjualan dimulai sejak 2010 hingga 2020.
Selama kurang lebih 10 tahun, PT Tosida tidak pernah menunaikan kewajibannya untuk membayar pemasukan negara bukan pajak (PNBP).
Selain itu, PT Tosida yang wilayah konsesinya berada di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, juga tak pernah membayar royalti, CSR bahkan anggaran pemberdayaan masyarakat sama sekali tak ada.
Sehingga, ditaksir kerugian negara mencapai Rp152 miliar. Belum lagi, saat setelah pencabutan izin IPPKH dari pemerintah tahun 2020, PT Tosida dikabarkan sempat menjual ore nikel selama empat kali dengan invoice seluruhnya Rp75 miliar. (ads*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki