Dua Remaja Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Berhasil Diamankan Polresta Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yaitu, IS (23) dan BIM (20) kini harus merasakan dinginnya di jeruji besi usai diamankan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sabtu (18/11/2023). Keduanya tertangkap di kediaman masing-masing di Kelurahan Sambuli, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Berdasarkan informasi dari Kapolresta Kendari, Kombes Pol. M. Eka Faturrahman, keduanya terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban, FDL (36). Dengan barang bukti satu buah pisau yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
“Kejadiannya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” papar Eka melalui telepon.
Awalnya korban sedang berdiri di pinggir jalan. Tiba-tiba datang kedua pelaku dan tanpa mengucapkan sesuatu, tiba-tiba salah satunya langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau, sehingga korban mengalami luka tusuk pada bahu sebelah kiri dan dada sebelah kanan. Setelah melakukan aksi kejinya, kedua pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dan melarikan diri menjauh dari kediamannya. Kendati demikian keduanya berhasil diringkus oleh tim Buser 77.
“Atas perbuatannya kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5,6 tahun,” tandas Eka. (bds)
Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Wulan