KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bawaslu RI akhirnya meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Padahal sebelumnya, pencalonan mantan napi korupsi ditolak berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon wakil rakyat.
Bawaslu mengacu pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dimana tidak ada pasal yang melarang mantan koruptor tidak diikutkan dalam pemilu legislatif.
Keputusan Bawaslu itu spontan mengagetkan lembaga KPU, tidak terkecuali pengurus partai politik. Utamanya Parpol yang memiliki caleg mantan narapidana korupsi.
Partai Politik menghendaki dibolehkannya mantan narapidana korupsi nyaleg harus berlaku secara adil, dan tidak hanya diperuntukkan bagi segelintir orang.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Tenggara misalnya, ketua partainya, Abdul Rasyid Syawal secara pribadi ingin memasang kembali Muhammad Zayat atau Derik Kaimoeddin dalam daftar Bacaleg. Sayangnya, pengurus DPP PPP tetap ngotot menggantinya dengan caleg lain.
“Secara pribadi saya ingin ikutkan, tapi DPP PPP tidak membolehkan,” ungkap Rasyid Syawal kepada Detiksultra.com.
Seperti diketahui, DPW PPP Sultra terpaksa patuh mengikuti PKPU nomor 20 tahun 2018 dengan mencoret nama Muhammad Zayat Kaimoeddin dari daftar Bacaleg karena terdeteksi sebagai mantan napi korupsi.
Nama Zayat Kaimoeddin tercantum dalam daftar Bawaslu RI yang dipublikasi beberapa waktu lalu, sebagai mantan napidana korupsi bersama puluhan Bacaleg lain di sejumlah provinsi.
Reporter: Dahlan
Editor: Rani