DPRD Kolaka Segera Agendakan RDP Soal Lahan Warga yang Diduga Diserobot PT Rimau

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Supriadi, Kuasa Hukum korban penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT Rimau New World di Desa Oko-Oko dan Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kolaka.
“Sudah kami ajukan sejak tanggal 14 Maret 2025 lalu. Dasar pengajuan RDP tentu kami ingin memastikan klien kami mendapatkan kepastian hukum atas hak terhadap tanahnya yang diduga telah diserobot PT Rimau,” ucapnya, Rabu (19/3/2025).
Lewat pengajuan permohonan RDP ini, ia meminta DPRD Kolaka, dapat membantu menyelesaikan persoalan konflik tanah yang dialami kliennya sebagai pemilik lahan sah, berdasarkan sertifikat nomor 264 tahun 1998 di Desa Oko-Oko, dan masyarakat pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) atau surat pengolahan di Desa Sopura.
Ia juga mendesak DPRD Kolaka agar meminta pemerintah dan instansi terkait untuk memanggil perusahaan PT Rimau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak lainnya yang berhubungan dengan masalah tersebut, termaksud Kades Oko-Oko, dan Kades Sopura.
Terakhir, Supriadi berharap, DPRD Kolaka dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka membentuk tim khusus apabila RDP telah dilaksanakan untuk menangani kasus tersebut, dan apabila terbukti ada pelanggaran hak atas tanah wajib ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami minta juga pemerintah setempat untuk membekukan atau menghentikan sementara waktu izin operasinya PT Rimau sampai terpenuhinya kepastian hukum,” pintanya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kolaka, Ramadhan Husain membenarkan jika ada surat permohonan RDP dari kuasa hukum warga yang disebut selaku korban dugaan penyerobotan lahan.
“Pendamping hukum warga sudah menyurat ke DPR untuk meminta RDP dalam hal ini Komisi I. Nanti dilihat setuasinya apakah harus lintas komisi, Komisi III yang menangani masalah pertambangan, dan Komisi I masalah lahannya,” tuturnya.
Untuk jadwal RDP, lanjut Anggota Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, dirinya masih menunggu informasi pelaksanaan RDP, mengingat rapat antar komisi baru akan selesai dalam minggu ini.
Adapun para pihak yang akan dipanggil dalam RDP nantinya, disebutkannya PT Rimau, PT IPIP, BPN, Kades Sopura, Kades Oko-Oko, dan beberap stackholder lainnya.
“Minggu ini rapat komisi selesai, setelah itu kita agendakan secepatnya untuk RDP,” jelasnya.
Saat ini, dirinya belum dapat berkomentar lebih jauh masalah konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan. Ia memilih untuk mendengarkan keterangan atau penyampaian dari masing-masing pihak baik dari masyarakat maupun perusahaan.
“Nanti setelah RDP, kita dengar dulu dari kedua belah pihak,” tukasnya.(cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan