KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kota Kendari tetapkan La Ode Muhammad Inarto sebagai ketua definitif bersama wakilnya Riski Brilian Pagala dan Irmawati.
Hal ini sebagaimana surat putusan yang dibacakan Sekretaris Dewan Kendari, Adriana Musaruddin pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kendari, Jumat (13/09/2024) sore.
Adriana menyampaikan, berdasarkan pasal 164 ayat 3 bahwa ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.
Pasal 164 ayat 4 dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana yang dimaksud ayat 3 ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
Selain itu pada pasal 164 ayat 7 dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4 wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua ketiga atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
“Adapun berdasarkan surat partai politik yakni Partai Golkar, Nasdem dan PKS terkait persetujuan atau penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kendari maka diputuskan La Ode Muh Inarto sebagai ketua definitif masa jabatan 2024-2029 dari Partai Golkar,” terangnya.
Sementara Riski Brilian Pagala dari PKS sebagai Wakil Ketua DPRD Kendari dan Irmawati dari Partai Nasdem yang juga Wakil Ketua DPRD Kendari. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan