Metro Kendari

DPRD Kendari Minta THM Exodus Mengurus Izin Karaoke dan Pajak

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus yang sebelumnya dilaporkan tentang adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan masalah izin operasional.

Ketua Komisi II DPRD Kendari Jabar Aljufri menuturkan, RDP kali ini merupakan lanjutan dari RDP sebelumnya. Ada beberapa masalah terkait THM Exodus yakni PHK sepihak, namun berdasarkan hasil rapat dinyatakan bahwa hal tersebut tidak ada masalah.

“Bukan masalah PHK sepihak, tetapi berakhir masa kontrak dan tidak diperpanjang. Sehingga masalah itu sudah dinyatakan selesai,” jelas dia usai pimpin rapat di Ruang Aspirasi DPRD Kendari, Senin (30/12/2024).

Jabar yang didampingi Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu dan Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar menyampaikan, masalah lain yang dibahas dalam RDP ini ialah terkait izin operasional. Diketahui bahwa THM Exodus memiliki karaoke namun untuk karaoke sendiri tidak memiliki izin.

Berdasarkan informasi yang diterima dan juga hasil tinjau lapangan bahwa benar THM Exodus memiliki karaoke namun izin dari karaoke itu tidak ada. Meskipun fasilitas karaoke dinyatakan tidak digunakan secara komersial. DPRD Kendari tetap meminta agar pihak Exodus mengurus izinnya dengan kurun waktu 15 hari.

Selanjutnya terkait analisis dampak lalu lintas atau Andalalin yang dikarenakan kehadiran THM Exodus. Melalui rapat, kata Jabar, dari pihak Exodus akan membenahi lahan yang dibelakang THM untuk dijadikan lahan parkir.

“Kita pun meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kendari dalam kurun waktu 30 hari, masalah Andalalin ini dapat diselesaikan,” katanya.

Tidak hanya itu, DPRD Kendari juga memberi rekomendasi kepada pihak Exodus untuk tidak lagi menunggak pajak, di mana THM ini sempat menunggak pajak pada Oktober dan November 2024.

“Kita harap ke depan tidak ada lagi tunggakkan pajak oleh THM Exodus,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button