KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangi nota kesepahaman (MoU) bersama PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainlies Stell (OSS).
Dalam MoU tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP LAT Sultra, Khalid Usman mengatakan pihaknya bersama PT.VDNI, dan PT.OSS telah menyepakati setidaknya ada delapan poin.
Pertama pengisian jabatan deputi-deputi harus berasal dari masyarakat Tolaki, berdasarkan rekomendasi DPP LAT Sultra, dengan syarat kapasitas yang dimiliki harus sesuai kebutuhan perusahaan.
Kedua, perekrutan tenaga kerja harus memberdayakan masyarakat lokal khususnya suku Tolaki untuk di sembilan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Konawe, Kota Kendari, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Konawe Kepulauan (Konkep) Kolaka, Kolaka Utara (Kolut) dan
Kolaka Timur (Koltim), sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam perusahaan.
Ketiga, pemberdayaan masyarakat tolaki di bidang pendidikan, penelitian, kesehatan, masyarakat adat dan budaya, rehabilitasi rumah tidak layak huni dan pemberian bantuan atau donasi kepada
lembaga Adat Tolaki dan ormas Tolaki melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
Keempat, perhatian terhadap pengelolaan lingkungan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal yang ada pada masyarakat adat Tolaki.
Kelima, pemberdayaan dan keterlibatan pengusaha-pengusaha lokal mulai dari pemuatan awal sampai pada pemuatan
pabrik.
Keenam, penunjukan dewan pengawas, dewan penasehat, dan konsultan hukum perusahaan harus dari masyarakat Tolaki atas rekomendasi DPP LAT Sultra.
Ketujuh, proses rekrutmen tenaga keerja lokal harus di buka secara transparan dan melibatkan DPP LAT Sultra, serta tenaga kerja asing (TKA) yang telah habis masa berlaku visa kerjanya untuk segera di pulangkan dan digantikan oleh tenaga kerja lokal yang telah memenuhi syarat.
Delapan, tetap memperhatikan adat dan budaya serta kearifan lokal yang berlaku pada masyarakat adat Tolaki.
BACA JUGA:
- Hilang Selama Dua Hari, Nelayan Asal Buton Ditemukan Meninggal
- Buntut Damaikan Supriyani dan Orang Tua Korban, Ketua LBH HAMI Konsel Dicopot
- Lepas Lima Warga Kendari Umrah Gratis, AJP-ASLI Didoakan Menang Pilwali 2024
“Delapan poin ini telah disepakati oleh pihak PT.VDNI dan PT.OSS. Nanti tanggal 6 Juli 2020 mendatang, kami akan kembali bertemu,” kata dia kepada Detiksultra.com, saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (30/6/2020).
Lebih lanjut, lelaki yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menegaskan penjalinan kerjasama tersebut, semata-mata untuk kepentingan masyarakat Tolaki.
Dimana selama ini, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa untuk masuk saja di perusahan mega industri, perlu merogoh kocek hingga jutaan rupiah.
“Ini bukan untuk kepentingan pribadi ya. Kami DPP LAT, hanya memediasi dan menjamin apa yang diharapkan oleh masyarakat untuk bekerja di dalam secara profesional. Bukan lagi masuk bekerja memakai uang pelicin,” katanya.
Sehingga dengan adanya MoU ini, Khalid Usman berharap tidak ada lagi kesenjangan sosial dan tidak ada lagi kecemburuan sosial diantara masyarakat secara umum.
“Sehingga manfaat proyek strategis nasional yang berada di Morosi, Kabupaten Konawe betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat lokal,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via