DJKI Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Perlindungan dan Pengajuan Indikasi Geografis
JAKARTA, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya dalam hal Indikasi Geografis (IG). Ini ditandai dengan dilaksanakannya webinar IP Talks dengan mengangkat tema “Membangun Pemahaman tentang Indikasi Geografis dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Indikasi Geografis”, Selasa (14/01/2025).
Sekretaris Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Gunawan mengatakan, IG yang tidak dilindungi dan dikelola dengan baik berisiko punah atau bahkan bisa diakui dan beralih kepemilikannya ke negara lain.
Perlu diketahui, IG termasuk kekayaan intelektual komunal yang dimiliki secara kolektif oleh suatu kelompok masyarakat dimana perlindungannya dilakukan selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan IG tersebut masih ada.
Gunawan juga turut membagikan tata cara pengajuan permohonan IG dengan melengkapi beberapa dokumen dengan benar dan tepat.
“Langkah awal bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan produk IG dapat mengunjungi website ig.dgip.go.id melalui Kantor Wilayah (Kanwil), kemudian membuat akun pada laman tersebut dan mempersiapkan dokumen pendukung,” terangnya.
Selanjutnya, proses permohonan IG akan melalui empat tahap antara lain Pemeriksaan Formalitas, Publikasi, Pemeriksaan Substantif dan Sertifikat.
“Saat mendaftar IG pemohon harus memperhatikan dokumen deskripsi indikasi geografis yang dapat dibuktikan kebenarannya, dan produk yang didaftar memiliki pembeda pada keseluruhannya dengan IG terdaftar lainnya agar permohonan tidak ditolak,” ucap Gunawan mengingatkan.
Selain itu, masyarakat juga perlu berkoordinasi secara masif dengan pemerintah daerah agar proses pendaftaran IG dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setelah IG terdaftar, yang perlu diperhatikan para pemilik IG adalah regenerasi. D imana hal tersebut sangat penting sebagai bentuk mempertahankan komoditi IG yang dimiliki agar manfaatnya dapat terus dirasakan,” jelas Gunawan.
Webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Indikasi Geografis, serta prosedur yang tepat dalam pengajuan permohonan IG. (cds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan