KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku belum melakukan pengawasan pada barang impor pakaian bekas atau RB, khususnya di Kota Kendari.
“Sejauh ini kami belum ada pengawasan, sebenarnya yang lebih berhak mengawasi adalah bea cukai yang bisa menahan barang masuk tersebut,” beber Kadis Disperindag Sultra, Hj. Siti Saleha saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/12/2022).
Siti Saleha mengatakan, di beberapa daerah lain sudah ada post border yang tugasnya memeriksa semua jenis barang impor sehingga pakaian bekas itu tidak lagi masuk. Namun di Sultra belum ada post border.
Katanya, jika terdapat barang bekas masuk di dalam kota itu disebut perdagangan antarpulau yang tercantum dalam Permendagri No. 92 tahun 2020.
“Ini yang masih proses koordinasi pasalnya kewenangan dalam melakukan pengawasan belum menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya harus ada kerja sama di pihak terkait,” kata Siti.
Ia juga menambahkan, memang ada sebagian kecil penjual RB yang memliki izin. Paling dipesperindag memeriksa kelengkapan administrasi usaha tapi hampir sebagian besar itu penjual tidak memiliki izin usaha.
Di tempat terpisah, Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Disperindag Sultra, Sulkifli Saleh mengungkapkan, pada setiap tahunnya disperindag selalu melakukan pengawasan barang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Itu kami lakukan di pasar, mal dan beberapa tempat lainnya, serta kami mendata ada sekitar 170 barang wajib SNI dan ini biasa kami lakukan setiap tahunya,” sebutnya.
“Kami berharap kepada masyarakat yang mengoleksi barang bekas agar waspada karena banyak bakteri yang membuat kita tidak sehat, kalau pengawasan kami masih berkoordinasi dengan Beacukai untuk langkah ke depanya,” tambah Sulkifli. (bds)
Reporter: Betyrudin
Editor: Biyan