Disnakertrans Sultra Siapkan Posko Aduan THR, Kadis: Pembayaran 7 Hari Sebelum Lebaran
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Guna memastikan karyawan mendapat haknya di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menyiapkan posko layanan aduan tunjangan hari raya (THR).
Berdasarkan ketentuan undang-undang (UU) ketenagakerjaan, setiap karyawan yang bekerja di perusahaan berhak dan wajib diberikan THR. Nanti tinggal bagaimana mekanisme perusahan masing-masing.
Apabila terjadi ketidakpatutan perusahaan terkait pembayaran THR maka karyawan dapat mengadukan persoalan tersebut ke disnakertrans melalui posko aduan THR.
Kepala Disnakertrans Sultra La Ode Muhammad Ali Haswandy menegaskan, perusahaan tidak boleh tidak menjalankan kewajibannya, sesuai ketentuan UU dan pemerintah.
“Kami membentuk suatu posko satuan tugas untuk memastikan dan menerima keluhan ataupun masukan dari masyarakat utamanya pekerja mungkin ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya untuk bayar THR,” ujar dia, di Kendari, Kamis (21/4/2022).
Dia menegaskan, satgas dan layanan posko aduan THR siap menerima keluhan dan masukan dari masyarakat, terutama para karyawan perusahaan.
Selain itu, pihaknya berjanji akan terus mengawal dan memfasilitasi serta mendorong pihak perusahaan untuk membayarkan THR bagi karyawan atau pekerjanya.
Disnakertrans meminta seluruh perusahaan yang ada di Sultra agar dapat mematuhi serta melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan
Sementara dia menambahkan pembayaran THR bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum perayaan lebaran Idulfitri atau 25 April 2022.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari perayaan keagaman,” tandasnya. (*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki