Metro Kendari

Disnakertrans Sultra Catat Ada 500 Orang Alami Kecelakaan Kerja pada 2022

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sekitar 500 orang mengalami kecelakaan kerja pada 2022.

Kepala Disnakertrans Sultra LM Ali Haswandi mengatakan, catatan tersebut berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Dari data BPJS pada tahun 2022, yang mendapatkan santunan sebanyak 500 orang, artinya ada sebanyak 500 orang tersebut yang mengalami kecelakaan kerja sehingga klaim BPJS,” ucapnya ditemui di kantornya, Jumat (27/1/2023).

Klaim tersebut melalui kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan total itu jika dirata-ratakan maka tiap harinya terdapat 1 orang hingga 2 orang yang mengalami kecelakaan kerja,” tambahnya.

Ali Haswandi menjelaskan, data tersebut tentunya belum akurat karena ada kejadian yang dialami pekerja namun tidak mengklaim ke BPJS.

Untuk itu berdasarkan catatan kecelakaan kerja yang dialami karyawan maka ini menjadi tugas disnakertrans agar terus mengingatkan, mengimbau dan menyosialisasikan terkait keamanan kerja di perusahaan.

Namun ia mengakui pihaknya belum maksimal dalam melakukan pengawasan kepada perusahaan, mengingat tenaga pengawas masih kurang. Tentunya hal ini yang menjadi hambatan.

“Namun kami harapkan perlunya perhatian baik dari perusahaan maupun pekerjanya untuk terus selalu menjaga keselamatan dan kesehatan kerja,” katanya.

Selain itu, perusahaan wajib memperhatikan terkait peralatan yang digunakan serta sumber daya dimiliki harus memiliki lisensi.

Hal ini dilakukan dalam upaya menghindari kejadian yang tidak diinginkan utamanya terkait kecelakaan kerja.

“Dalam pengawasannya tentunya apabila ditemukan perusahaan yang kurang menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini, kami akan tegur dan melakukan pembinaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kebijakan penerapan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta peraturan pelaksanaannya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button