Metro Kendari

Dishub Sebut Kenaikan Tarif Transportasi di Sultra Tidak akan Melebihi 32 Persen

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut tarif transportasi tidak akan mengalami kenaikan melebihi dari 32 persen. Artinya, tidak akan melebihi kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dishub Sultra Muhamad Rajulan mengungkapkan, kenaikan tidak melebihi 32 persen tersebut merupakan hasil rapat yang telah dilakukan pihak dishub dan DPRD Sultra.

“Dengan adanya kenaikan BBM tentunya ada penyesuaian tarif. Di Sultra yang menjadi kewenangan dishub yakni ada beberapa jalur transportasi baik laut maupun darat, misalnya transportasi laut yakni yang melayani rute Kendari, Raha, Baubau atau Kendari Waode Buri, Wanci. Ini sementara kita lakukan perhitungan. Kemarin kami sudah lakukan rapat dengan legislatif, termasuk para pengusaha,” jelasnya di kantor Dishub Sultra, Sabtu (17/9/2022).

Dia mengatakan, untuk perhitungan sebenarnya sudah selesai. Tinggal diajukan ke gubernur untuk dijadikan peraturan.

“Untuk kenaikan tarifnya sendiri tidak akan melebih dari kenaikan BBM. BBM ini kan naiknya 31 hingga 32 persen, sehingga tarik yang akan dijadikan patokan tidak akan melebih 32 persen,” paparnya.

Dia menambahkan, kenaikan BBM tentu berdampak pada kenaikan tarif. Karena banyak yang mesti dipertimbangkan mulai dari bahan bakar, suku cadang, dan biaya operasional lainnya. (bds)

 

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button