Dishub Kendari akan Monitoring Sopir Angkot yang Pasang Tarif Tidak Sesuai Aturan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perhubungan Kota Kendari bakal memonitoring sopir angkutan kota (angkot) yang memasang tarif tak sesuai dengan peraturan wali kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Laode Abdul Manas Shalihin mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait ada dampak inflasi yang terjadi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain kenaikan harga tiket pesawat, tarif angkot juga diprediksi bakal naik.
“Dampak inflasi ini selain tarif maskapai penerbangan, ada juga transportasi darat dalam hal ini ada angkot. Ternyata di lapangan para pengemudi dan masyarakat tidak mematuhi peraturan wali kota (perwali) terkait tarif yang telah ditetapkan,” ujar Laode Abdul Manas Shalihin saat ditemui di Balai Kota Kendari, Sabtu (3/12/2022).
Menanggapi adanya sopir angkot yang tidak mematuhi aturan yang berlaku tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari untuk melakukan langkah-langkah terhadap sopir yang tidak patuh.
“Kita akan lakukan langkah-langkah terukur untuk penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, terkait tarif angkot yang telah ditetapkan dalam perwali yakni untuk umum dikenai tarif Rp6.000 dan Rp4.000 untuk mahasiswa dan pelajar. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: J. Saki