Metro Kendari

Disebut Serobot Lahan Warga, Begini Reaksi PT GKP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) membantah tudingan yang diarahkan ke perusahaan ihwal penyerobotan lahan milik warga di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Menurut Humas PT GKP, Marlion, pihaknya tidak pernah melakukan aksi penyerobotan sebagaimana yang telah diisukan. Apalagi kata dia, lahan yang dimaksud warga masuk dalam kawasan hutan.

Yang mana, kawasan hutan merupakan merupakan wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah. Untuk penggunaaan kawasan hutan, harus mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK maka akan dikenakan pidana. Sosialisasi terhadap penggunaan hutan Kawasan juga sudah dilakukan. Ganti untung tanam tumbuh juga sudah diberikan.

“GKP ini perusahaan yang sangat taat hukum. Semua ketentuan perundangan dipenuhi. Dan kita sangat menghargai kearifan lokal masyarakat di sini. Buktinya, meski berada di hutan kawasan, ganti untung tanam tumbuh, tetap kami berikan kepada masyarakat,” kata dia, Senin (20/202/2023).

Marlion melanjutkan, perusahaan hanya melakukan land clearing atau pembersihan lahan di lahan milik perusahaan yang masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Lahan tersebut juga sudah dilakukan penyelesaian ganti untung tanam tumbuh.

Baca Juga : Keberadaan PT GKP di Konkep Dongkrak Perekonomian Masyarakat

“Kita tidak ada istilhnya jual beli lahan. Karena itu kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-Undang (UU). Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” tuturnya.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Kawasan Hutan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Dalam beleid itu juga disebutkan, siapa saja yang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawan hutan tanpa izin, akan dipidana kurungan dan pidana denda.

Sementara itu, bagi dia perusahaan sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area.

Baca Juga : Produk UMKM Binaan GKP Ikut Meriahkan Pameran Ekonomi Kreatif Wawonii

“Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak  melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggung jawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” tegas Marlion.

Lebih jauh dia menjelaskan, karena telah mengantongi izin untuk kegiatan pertambangan maka masyarakat umum dilarang untuk memasuki Kawasan hutan tanpa izin. Dan siapa saja yang memasuki Kawasan pertambangan tanpa izin apalagi menghalangi kativitas pertambangan, bisa dikenakan pidana.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memasuki areal pertambangan apalagi menghalangi aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.

“Kita tetap melakukan imbauan dan pendekatan persuasive kepada masyarakat untuk tidak masuk ataupun menghalangi juga untuk tidak melakukan aktivitas berkebun di wilayah IPPKH, pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button