kesbangpol sultra
Metro Kendari

Dipecat, Guru Honorer SDN 92 Kendari Adukan Nasib ke Dewan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dugaan adanya pemecatan sepihak yang dialami guru honorer SDN 92 Kendari, Sunartin sudah masuk ranah DPRD Kendari. Ia berharap aduannya dapat didengar dan mendapat solusi.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Saemina mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan mediasi dan mencari solusi untuk Wa Ode Sunartin.

“Kasian juga sudah 16 tahun jadi honor, terkait pemutusan kerja dinas tidak tahu,” katanya ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Kendari, Senin (16/1/2023).

Dia menuturkan, dinas akan mencari solusi, bahkan pihaknya sudah memikirkan akan menempatkan Sunartin di sekolah lain jika di SDN 92 penuh tenaga pengajarnya.

Saemina juga menjelaskan, prosedur dari pendaftaran PPPK untuk guru ialah melihat kekurangan data SALK di satuan pendidikan, yakni data yang membantu dinas melihat sekolah mana saja yang kelebihan, kecukupan, dan kekurangan guru.

Melalui data itu, Dikmudora akan melanjutkan kebutuhan guru ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).

Diketahui, persoalan Sunartin ini bermula saat pendataan PPPK pada Agustus 2022 lalu. Sunartin mengaku, telah menyetorkan semua data diri yang dibutuhkan ke pihak operator SDN 92 Kendari, mulai dari ijazah, tanggal lahir hingga SK pengabdian sejak 2006, dan berkas-berkas lainnya.

Entah mengapa, saat dia mengecek data dirinya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kendari, namanya tidak ditemukan oleh operator BKD. Setelah diperiksa, rupanya seluruh datanya telah berubah.

Terkait hal tersebut, Kadikmudora Saemina menuturkan, terjadi miskomunikasi dengan operator sekolah.

“Pendataan itu biasanya guru sendiri yang mengupload datanya, jangan mempercayakan orang lain. Karena bisa saja kesalahan terjadi, jika kita lihat ini bukan faktor kesengajaan. Bisa saja karena faktor kelelahan karena banyaknya tugas yang dikerjakan oleh operator,” jelas dia.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik menuturkan, dewan mengembalikan masalah ini ke Dikmudora Kendari untuk segera dicarikan solusi. PGRI pun tegas dalam pemenuhan hak-hak guru.

“Bagi honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi, jika bisa untuk dilakukan menyetarakan kualifikasi pendidikan mereka. Kita juga minta Dikmudora agar persoalan seperti ini tidak lagi terulang,” pungkas dia. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024