KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 532 Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS) dilantik oleh Panwaslu Kota Kendari. PTPS siap mengawasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2018.
Pelantikan berlangsung di salah satu Hotel Kota Kendari, Minggu pagi (3/6/2018).
Kepada PTPS yang dilantik, Ketua Panwas Kota Kendari Sahinuddin menegaskan, para pengawas TPS, selain harus independen, juga harus bekerja secara profesional dan berintegritas. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan.
“Mereka akan bertugas mengawasi 532 TPS yang tersebar di setiap kecamatan dan kelurahan di Kota Kendari,” ungkapnya.
Sahinuddin berharap, pengawas TPS dapat membantu kerja Panwas di lapangan dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran.
“Jika di lapangan ditemukan pelanggaran, segera dikoordinasikan. Posisi pengawas TPS ini sebagai garda terdepan untuk mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang akan berlangsung 27 Juni 2018,” tambahnya.
Ia juga menghimbau agar pengawas TPS bekerja secara profesional jangan bertentangan dengan aturan. Tidak tergiur iming-iming di luar.
“Mohon jaga nama baik lembaga, dengan menjaga sikap tingkah laku, ucapan dan perbuatan kita. Jangan mencoreng nama lembaga,” tegasnya.
Ada beberapa hal yang harus dipahami sebagai pengawas TPS, yakni memahami aturan dan Undang-undang yang berlaku terkait pengawasan pilkada. Kedua, menjalankan tugas pokok masing-masing sesuai dengan tupoksi. Ketiga, berkoordinasi dengan sesama pengawas, PPL, PPS, Panwascam, Panwaskota dan KPU.
“Mereka ini harus siapkan mental, karena mereka garda terdepan. Jadi dituntut untuk bisa melaksanakan tugas secara profesional,” tutupnya.
Reporter: M3
Editor: Rani