KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Guru Tidak Tetap (GTT) bakal diberi SK gubernur jika memang benar 15 persen dana BOS akan dialokasikan untuk mereka. Hal ini diungkapkan oleh Sekda Sultra, Hj Isma, kepada wartawan.
“Sempat Pak Kadis Dikbud Sultra bilang, 15 persen dari dana BOS bisa dialokasikan untuk gaji pegawai honorer. Kalau memang ada aturannya, bisa saja GTT di SKkan,” terangnya.
Selama ini, GTT, kata dia, belum ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dalam hal ini gubernur. Mereka masih memakai SK lama dari kabupaten/kota, karena pengalihan kewenangan tidak termasuk pegawai non PNS, hanya pegawai negeri.
Namun mereka akan memilah para GTT nantinya. Hal ini karena tidak diketahuinya batas dari tingkat kebutuhan dari kabupaten/kota.
Sementara itu, Kepala SMKN 4 Kendari, Abdul Rahman, mengharapkan wacana ini benar terjadi. Hanya yang menjadi masalah, kata dia, GTT yang ada belum memiliki surat keputusan pengangkatan dari pemerintah provinsi.
“SMA dan SMK ini kewenangannya dari pemerintah provinsi, yang SKnya itu mudah-mudahan tahun ini sudah bisa dibuatkan,” ungkapnya.
Mereka sudah melakukan pengusulan nama-nama GTT sebelumnya. Pengusulan ini dilakukan sebelum SMA dan SMK sederajat beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Dana BOS 15 persen dialihkan ke guru GTT sesungguhnya tidak mengurangi alokasi dana yang lain, lanjutnya. Sekolah masih bisa mengoptimalkan dana sumbangan orang tua siswa yang diterima dalam bentuk komite untuk pengembangan sekolah. Hal ini karena masih banyak yang perlu dibenahi dalam pengembangan sekolah, utamanya peningkatan pembelajaran, khususnya mutu jurusan.
SMKN 4 Kendari selama ini untuk menggaji tenaga GTT, tenaga keamanan, dan cleaning service, sekolah menggunakan dana dari komite sekolah. Nominalnya perbulan kurang lebih di bawah angka Rp40 juta untuk 28 orang honorer di SMKN 4 Kendari.
“Hal ini menjadi pengeluaran rutin sekolah,” tutupnya.
Reporter: Yusuf Maronta
Editor: Rani