KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Postingan kalimat kontroversi soal penusukan Wiranto oleh istri Komandan Kodim (Dandim) 1417 Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi, harus dibayar mahal dengan dicopotnya jabatan sang suami.
Tak hanya dicopot, mantan Dandim 1417 Kendari tersebut juga terkena sanksi disiplin militer.
Kini jabatan Dandim 1417 Kendari diserahkan kepada Kolonel Inf Drs Alamsyah, yang disampaikan langsung oleh Panglima Komando Daerah Militer(Pangdam) XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi.
[artikel number=3 tag=”dandim,sosmed”]
Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi menjelaskan bahwa sanksi dan kesalahan diatur berdasarkan pasal 8 ayat a UU nomor 25 tahun 2014 mengenai ketaatan dan pada pasal 9 mengenai sanksi disiplin yang terdiri dari tiga poin.
“Yang pertama teguran, kedua hukuman disiplin ringan selama 14 hari dan terakhir hukuman disiplin berat selama 21 hari yang dimana setelah diputuskan berdasarkan hasil sidang Kolonel Kav Hendi Suhendi ditetapkan memperoleh hukuman disiplin ringan selama 14 hari dan akan dibebas tugaskan saat ini untuk menjalani hukuman disiplin tersebut,” pungkasnya, Sabtu(12/10/2019).
Adapun jelasnya lagi bahwa terkait istri mantan Dandim 1417 HO akan disidang secara umum berdasarkan ketentuan yang berlaku mengingat posisinya sebagai masyarakat sipil, yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian.
“Adapun saya himbau kepada seluruh personil dilingkup TNI dan keluarga mereka agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang dapat mengandung sara, sehingga hal-hal serupa tidak terjadi lagi khusunya bagi anak buah saya,” tandasnya.
Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada Kolonel Kav Hendi Suhendi berdasarkan maklumat yang telah dikeluarkan oleh pusat, yang dimana proses penahanannya akan ditindaklanjuti di Detasemen Polisi Militer XIV/3 Kendari.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan