kesbangpol sultra
Metro Kendari

Cukup Dengan KTP, Kini Peserta JKN Dapat Akses Layanan Kesehatan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Program Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus berinovasi untuk memudahkan pelayanan. Saat ini peserta program JKN-KIS bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Tidak hanya itu, bagi peserta yang berusia di bawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Diketahui kebijakan tersebut berlaku sejak BPJS Kesehatan meresmikan identitas tunggal melalui NIK di 26 Januari 2022 lalu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono mengatakan, kemudahan akses layanan terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN.

“Layanan kartu JKN saat ini bukan menjadi sesuatu hal yang utama untuk mengakses layanan kesehatan. Larena saat ini peserta bisa hanya dengan menunjukkan KTP elektronik,” katanya, Kamis (6/4/2023).

Lebih lanjut, Rinaldi menuturkan langkah ini merupakan suatu layanan kemudahan bagi masyarakat yang menikmati layanan kesehatan dan dipastikan tidak ada fotokopi kartu JKN atau data kependudukan lagi.

Peserta cukup dengan menunjukkan NIK yang tercantum di KTP elektronik, maka peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

“Inilah yang kami dorong juga janji layanan JKN untuk menjadi komitmen bersama bagi pemberi layanan kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan,” ucap Rinaldi Wibisono.

Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi. Penggunaan KTP untuk mengakses layanan kesehatan ini sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Peserta yang belum memiliki KTP, tetap akan bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) maupun di aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS digital.

Dengan adanya regulasi ini, maka peserta JKN tidak perlu mencetak fisik kartu JKN serta melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK jika akan mengakses layanan kesehatan. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024