Covid-19, Pemkot Kendari Tunda Pembayaran Denda Pajak
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menunda sementara pembayaran dan penghapusan denda pajak terhitung Maret hingga Mei 2020.
Penundaan ini berdasarkan hasil Keputusan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, Nomor 332 tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 April akibat dampak Covid-19.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari, Sri Yusnita, membenarkan adanya penundaan dan penghapusan denda pajak berlaku pada masa pajak Maret sampai dengan Mei 2020 sebagai bentuk keringanan kepada masyarakat.
“Mewabahnya Covid-19, memang ada keringanan penundaan pembayaran pajak dan yang boleh untuk dilakukan penundaan pembayaran pajak adalah masa pajak sejak Maret, April dan Mei 2020 dengan tidak dikenakan denda,” ujarnya kepada Detiksultra via seluler, Rabu (15/04/2020).
Lanjutnya, terkait untuk penghapusan denda pajak hotel, rumah kost, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah, belaku masa pajak bulan Maret, April, dan Mei 2020.
Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga diperpanjang. Jika biasanya jatuh tempo pada 30 September, tetapi sekarang diperpanjang hingga 1 Desember 2020.
“Jatuh tempo pembayaran PBB dan bangunan pendesaan dan perkotaan juga kita perpanjang sampai 1 Desember 2020,” paparnya.
Sesuai surat keputusan Wali Kota Kendari, untuk syarat penundaan pembayaran pajak yang harus dipenuhi yakni wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BP2RD dan melampirkan fotocopy Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan dan Surat Tagihan Pajak Daerah.
“Untuk pembayaran masa pajak bulan Maret sampai Mei 2020 agar wajib disetorkan ke khas Daerah oleh wajib pajak paling lambat bulan Desember 2020,” tutupnya.
Reporter: Sesra
Editor: Dahlan