Metro Kendari

Cerita Menarik Mantan Wali Kota Kendari Asrun, Hafal Alquran di Balik Jeruji Besi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Asrun, mantan wali kota (Walkot) Kendari dua periode baru saja bebas murni, usai menjalani masa tahanan selam empat tahun.

Asrun sendiri mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari. Selama menjalani masa kurungan, Asrun disebut taat dan patuh terhadap program pembinaan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama kepada Detiksultra.com beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Asrun dikenal sebagai sosok yang ramah dan memiliki hubungan harmonis sesama narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

Bukan hanya itu, ketika berada di Lapas Asrun juga diketahui sangat rajin menjalankan salat lima waktu. Bahkan, kerap menjadi khatib saat salat Jumat.

“Beliau selalu salat di masjid, malah biasa karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, ketika pada saat kita melarang orang keluar masuk untuk menjadi khatib malah beliau yang menggantikan dan menjadi khatib,” bebernya.

Cerita lainnya, ternyata mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) ini rajin membaca Alquran.

Bahkan, rutinitas yang hampir tiap hari  dilakukan (membaca Alquran) membuat Asrun menghafal beberapa juz Alquran.

“Dua bulan lalu sebelum bebas, ketika ngobrol dan saya tanya apakah dia menghafal Alquran, beliau mengaku ia dan sudah 16 juz telah dihafalnya. Mungkin saat ini sudah 20 juz,” katanya.

Sebagai informasi, Asrun bebas murni bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) yang tak lain juga mantan Wali Kota Kendari.

Keduanya bebas di waktu yang sama. Hanya bedanya Asrun mendekam di Lapas Kelas IIA Kendari, sementara ADP di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka.

Sebelumnya, Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6.8 miliar, setelah di operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 lalu.

Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.

Dari fakta kasus, keduanya di vonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun belakangan, Asrun dan anaknya (ADP) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah bebas dari masa tahanan. (ads*)

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button