Metro Kendari

Cemari Lingkungan, PT GMS Mesti Mendapat Sanksi Pidana dan Pencabutan Lisensi KTT

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengurus Besar (PB) HMI menyoroti soal dugaan pelanggaran atau pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa menilai surat Kementerian ESDM yang ditujukan kepada PT GMS agar menghentikan sementara aktivitasnya tidak begitu kongkrit.

Menurut dia, pencemaran lingkungan adalah suatu kejahatan yang bisa menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan kehidupan manusia.

Oleh karena itu, karena ini murni kesalahan dari pihak perusahaan, mestinya Ikram bilang, PT GMS harus mendapat hukuman atau punishment, bukan hanya sekadar rekomendasi pemberhentian sementara.

“Utamanya Kepala Teknik Tambang (KTT), karena KTT inilah yang harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Sebagai hukuman, maka lisensi dari oknum KTT tersebut harus dicabut,” ujar dia, Jumat (29/10/2021).

Lebih lanjut, Ikram menjelaskan, bahwa dalam perspektif undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan juga ada sanksi pidananya.

“Jadi bukan hanya pada sanksi administratif pencabutan izin, tapi juga ada pidana yang bisa menjerat KTT beserta manajemen PT GMS,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan agar PT GMS tak melakukan aktivitas penambangan dan operasi produksi sampai pada penjualan ore, sebelum menyediakan sarana dan prasarana rujukan dari kementerian ESDM.

Apabila tetap getol melakukan aktivitas tersebut maka hukumannya harus lebih tegas lagi, misal pada rekomendasi pencabutan IUP.

Sebab, kata dia, komitmen good mining practice dan kelestarian ekologi merupakan hal dasar yang harus dipenuhi dalam penerbitan izin usaha pertambangan.

“Apabila melenceng maka pemerintah melalui kementerian harus memberikan sanksi, sanksinya ialah pencabutan izin,” tukasnya. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button