Metro Kendari

Cegah PMK, Pemprov Sultra Terapkan Larangan Lalu Lintas Hewan Ternak

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan kebijakan larangan lalu lintas hewan ternak guna mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Plt Kepala Karantina Pertanian Kendari Amril mengatakan, hal ini dilakukan menyusul merebaknya wabah PMK di Sultra yang telah terjadi sejak 2022 lalu.

Oleh karena itu pihaknya tidak melakukan pendataan terkait keluar masuknya hewan ternak seperti sapi dan kambing karena adanya kebijakan tersebut.

“Sementara waktu ini kami tidak melakukan pendataan terkait masuknya hewan ternak, terlebih jika itu dilakukan untuk kurban pada perayaan Iduladha mendatang,” katanya melalui keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Lanjutnya, kebijakan larangan lalu lintas hewan ini sesuai dengan keputusan pemerintah pusat khususnya daerah yang rawan PMK.

Sehingga untuk mencegah potensi tertularnya hewan ternak tersebut maka daerah yang rawan atau masuk zona merah tidak boleh melalulintaskan hewan.

“Akan tetapi hewan jenis lain yang tidak berpotensi PMK tetap akan disupport, utamanya hewan yang tidak berkaitan dengan penyakit berbahaya serta jenis tumbuhan yang hendak diekspor,” tuturnya.

Amril menjelaskan, pembatasan atau larangan lalu lintas hewan ini belum diketahui sampai kapan batas waktu pencabutannya.

Hal ini mengingat wilayah Sultra sampai saat ini masih masuk dalam daerah zona merah untuk penyebaran PMK. Kemungkinan apabila statusnya telah berubah baru akan kembali diberlakukan lalu lintas hewan ternak.

Kendati adanya larangan lalu lintas hewan, Karantina Pertanian Kendari tetap bakal melakukan fungsi pengawasan dalam hal ini pemeriksaan di tiap titik lokasi.

“Kami tetap terapkan pengawasan di titik lokasi yang telah ditetapkan pemerintah seperti daerah perbatasan yang memang rawan keluar masuknya hewan ternak,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button