Calon Anggota DPD Dilarang jadi Pengurus Parpol, KPU: Baru Amirul Tamim Serahkan Surat Pengunduran Diri
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon anggota DPD yang akan maju di Pemilu 2019 tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. MK kemudian menyarankan KPU untuk meminta calon anggota DPD di daerah menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis, sebagai bukti telah mundur dari pengurus parpol.
KPU menindaklanjutinya dengan merevisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 tahun 2018, tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD. Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan peraturan baru tersebut kepada seluruh calon anggota DPD di Sultra dan menyarankan mereka untuk segera membuat surat pengunduran diri keluar dari kepengurusan parpol.
“Yah kita sudah sampaikan ke calon anggota DPD sekitar 23 Juli lalu,” ungkap Ade Suerani di ruang kerjanya, Kamis (2/8/2018).
Komisioner KPU Sultra lainnya, Iwan Rompo menyebutkan, calon anggota DPD RI yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, baru Amirul Tamim.
“Setau saya baru Pak Amirul,” tegas Iwan Rompo via seluler.
Dalam ketentuan, surat pengunduran diri pengurus parpol, harus diserahkan paling lambat sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD pada 14 s.d 20 September 2018.
Sebelumnya MK telah memutuskan anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus parpol. Keputusan ini termaktub dalam putusan No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan Senin, (23/7) lalu.
Reporter: Dahlan
Editor: Ann