Caketum HIPMI Janji Batasi Izin Perusahaan Asing
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Calon Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H Maming, menyempatkan diri berkunjung di Sultra, Jumat (12/7/2019).
Selain menjalin silaturahim dengan pengurus daerah dan pengurus cabang HIPMI di Sultra, mantan Bupati Tanah Bumbu ini juga menyampaikan visi misinya sebagai salah satu kandidat Calon Ketua Umum (Caketum) HIPMI nomor urut 4.
[artikel number=3 tag=”HIPMI,Mardani Maming”]
Caketum HIPMI, Mardani H Maming mengatakan, apabila dirinya terpilih jadi Ketum HIPMI periode 2019-2022 nanti, pihaknya akan berusaha menjalin kerjasama dengan pemerintah untuk membuat regulasi terkait pengaturan perizinan usaha, khusus kepada investor dan pengusaha asing.
Dimana, kata dia, para perusahaan dan investor asing tidak akan mendapatkan izin sempurna. Artinya, mereka hanya diberikan izin IUP saja, sedangkan untuk izin lainnya seperti izin pelabuhan, jalan, transportasi, dan yang serupa tidak diberikan, tetapi hanya diberikan kepada perusahaan lokal.
“Ketika para investor asing itu tidak punya izin pelabuhan, jalan, dan transportasi, maka otomatis mereka akan menjalin perusahaan lokal yang punya izin-izin tersebut. Nah, ini akan menguntungkan penduduk lokal kita,” katanya.
Pasalnya, Ia melanjutkan, para pengusaha lokal susah bersaing dengan para pengusaha asing, baik dari Cina maupun Eropa. Sehingga apabila para investor asing ini sepenuhnya dapat izin, maka bisa saja penduduk lokal hanya jadi pekerja saja.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Dahlan