KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lima narapidana Rutan Kendari batal mencoblos di TPS 12 yang merupakan TPS khusus Rutan Kendari pada pemilihan Gubernur Sultra, Rabu (27/6/2018).
Lima narapidana itu batal mencoblos, karena lembar C-6 mereka hilang.
Lembar C-6 adalah syarat wajib bagi pemilih untuk datang mencoblos di TPS karena merupakan surat panggilan resmi bagi pemilih.
Kepala Rutan kendari, Andy Gunawan, menegaskan, pihaknya tidak bisa leluasa meloloskan narapidana yang kehilangan dokumen C-6 nya, karena hal itu sudah diatur dalam ketentuan pilkada yang berlaku.
” Ada sekitar lima orang napi tidak mencoblos karena lembar C-6 nya hilang, jadi kita tidak sembarang meloloskan untuk mencoblos di TPS.” Ujar Andy Gunawan kepada detiksultra.com Rabu (27/6/2018).
Dari sekira 600 Narapidana di Rutan Kendari, hanya 156 narapidana yang berhak menyalurkan hak politik di TPS 12.
Dengan rincian 146 napi memiliki lembar C-6, 5 napi batal mencoblos karena lembar C-6 hilang, dan 5 napi pemegang lembar A-5 pindahan dari luar Kendari.
Dari jumlah itu, terbesar adalah narapidana kasus narkoba sekitar 40%, disusul kasus pidana umum, dan tipikor.
Proses pencoblosan di TPS khusus Rutan berlangsung di ruang “Wulele Sanggula” dimana seluruh petugas TPSnya adalah petugas keamanan Rutan yang sudah mendapat bimbingan tehnis pilkada gubernur.
Pada Pilgub kali ini jumlah wajib pilih meningkat hampir 50 persen dibanding pilwali Kendari tahun 2017.
Reporter: Dahlan
Editor: Arlink