KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rey (27) disergap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sultra setelah satu tahun buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rey dinyatakan buron Berdasarkan laporan dengan nomor surat LP / 394 / VIII / 2018 / Sultra / SPKT Polda Sultra, 3 Agustus 2018 dan surat pencarian dengan nomor: DPO / 13 / VIII / 2018 / DITRESNARKOBA, 5 Agustus 2018.
Diketahui, Rey merupakan terduga pengedar sabu yang di incaran polisi. Ia akhirnya tertangkap pada 2 Agustus tahun lalu.
Rilis yang dikeluarkan kepolisian melalui Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, Rey tertangkap ketika hendak bertransaksi sabu seberat 50,7 gram. Namun belakangan meloloskan diri.
Hal tersebut bermula dari transaksi narkoba yang akan digelar di Kompleks BTN 1, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia pada 2018 lalu.
Dimana, tim Opsnal Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra telah melakukan pemantauan sejak 10.30 hingga 13.00 Wita dan menemukan seorang pria diduga Rei yang menggunakan sepeda motor bertujuan mengambil teh gelas bekas berisikan sabu. Rey kemudian berhasil kabur dalam sergapan polisi.
“Saat ini terduga masih diamankan dan diproses di Polda Sultra guna melakukan proses sidik,” ungkapnya melalui seluler, Sabtu (23/11/2019).
Rei diduga merupakan kurir narkotika jaringan Lapas Kelas IIA. Ia berhasil disergap pada Jumat 22 November dalam Operasi Sikat Anoa 2019 Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Ismail.
Rey disergap di Jalan Brigjend Majid Joenos, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan