Buron, Mantan Bupati Kolaka Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kolaka pada Sabtu, 7 Desember kemarin tepatnya pukul 14.30 Wita, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana eks Bupati Kolaka Buhari Matta yang buron sebelum menjalani hukuman pidana di Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan.
Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, nomor : 775k/Pid. Sus/2014 tanggal 25 Maret 2015.
Adapun keterangan yang diberikan oleh, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenhum) Kejati Sultra, Herman Darmawan bahwa setelah ditangkap kini terpidana kasus jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dan PT Kolaka Mining Internasional itu telah dikirim ke Lapas Klas I Makassar sekitar pukul 23.00 Wita pada hari Sabtu kemarin.
“Alhamdulillah berkat kerja keras tim eksekutor kejaksaan negeri Kolaka, akhirnya terpidana buron atas nama Buhari Matta berhasil kita tangkap dan sudah di proses ke Lapas” ucapnya.
Terpidana, mantan Bupati Kolaka Buhari Matta saat masih dalam proses persidangan tidak dilakukan penahanan sampai perkara tersebut diputus pengadilan Tipikor Kendari pada 2013 lalu dan terbukti bersalah.
BACA JUGA:
- Taspen Kendari Perkuat Sinergi dengan 11 Mitra Bayar, Layanan Pensiun Makin Cepat dan Tepat
- Soal Kasus Dugaan Tambang Ilegal PT Babarina, Rumah Wabup Kolaka dan H. Tasman Digeledah Kejati Sultra
- Mendiktisaintek Tunjuk Dirjen Dikti Jadi PlT Rektor UHO, Tugas Khusus Gelar Pilrek dalam Enam Bulan
- Kolaborasi BKKBN Sultra-Alfamidi Bantu Perkuat Pemenuhan Gizi Keluarga Berisiko Stunting
- Gudang Bulog Muna Barat Siap Dibangun, Target Tuntas Desember 2026
Setelah pengajuan bandingnya melalui Pengadilan Tinggi (PT) juga tetap dinyatakan terbukti bersalah hingga Kasasi ke Mahkamah Agung yang juga tetap menguatkan putusan PT dan putusan Pengadilan Tipikor, Buhari Matta ditetapkan sebagai terpidana pada tahun 2015 lalu.
Namun pada saat terpidana akan dieksekusi ke Lapas, ia sempat melarikan diri dan berstatus buron hingga baru tertangkap saat ini.
Buhari Matta divonis bersalah beradasarkan pasal 2 (ayat 1) UU 31/99 jo UU 20/2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan kerugian negara mencapai Rp 24 Miliar, dengan sanksi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 Juta.
Reporter: Gery
Editor: Qs







