Bunyi Knalpot Bogar Resahkan Warga Kota Kendari, Puluhan Kendaraan Kena Tilang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) terjaring patroli penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bogar.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Muchsin menjelaskan, dalam patroli yang digelar tadi malam, Jumat 11 Maret 2023, pihaknya berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
“Detailnya 27 kendaraan roda dua dan 27 kendaraan roda empat. Inilah kendaraan yang kami tindak karena menggunakan knalpot brong. Kendaraan pelanggar lalu lintas telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” ujar dia saat dihubungi Detiksultra.com, Sabtu (12/3/2023).
Selanjutnya, pengendara kendaraan yang terjaring patroli mendapat penindakan berupa tilang sesuai pelanggaran yang diperbuat. Selain itu, mereka yang terjaring dibuatkan surat pernyataan tidak memakai lagi knalpot bogar.
Polisi juga mengamankan atau melepas knalpot bogar di masing-masing kendaraan pelanggar untuk diserahkan dan jadikan barang bukti penindakan.
“Semua kami lakukan penindakan dengan cara ditilang karena untuk penggunaan knalpot bogar tidak ada toleransi kami amankan kendaraannya dalam hal ini jaminan SIM maupun STNK tidak berlaku,” jelasnya.
Kasat Lantas Polresta Kendari ini kembali memperingati bagi pengendara agar tidak memasang knalpot bogar yang dapat menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Apabila masih ada yang memasang knalpot bogar, pihaknya meminta untuk segera melepaskan dan melengkapi kendaraannya sesuai ketentuan yang diatur sebelum ditindak.
Sebagaimana lanjut dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas, Pasal 285 Ayat (1) jelas diterangkan bagi yang melanggar dengan konsekuensi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
“Mari kita jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua,” imbuhnya.
Ditambahkannya, patroli penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bogar akan terus dilaksanakan hingga masyarakat menyadari perbuatannya.
“Kita akan laksanakan sampai masyarakat sadar tidak akan menggunakan lagi. Karena knalpot tersebut membuat masyarakat Kota Kendari resah dan menganggu masyarakat saat istirahat atau tidur,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan