Metro Kendari

Pengusaha Jadi Tersangka, DPRD Minta Cabut Laporan, Kadis PUPR Kendari: Kami Tak Berwenang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari diminta mencabut laporan polisi atas dugaan pelanggaran tata ruang.

Dimana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) 28 Desember 2021 lalu, Komisi III DPRD Kendari dengan tegas meminta Dinas PUPR Kendari mencabut dan membebaskan dari status tersangka Hj. Sitti Hasna atas dugaan pelanggaran tata ruang.

Permintaan tersebut sesuai pertimbangan matang dari DPRD Kota Kendari, yang menilai adanya diskriminasi penindakan pelanggaran tata ruang di kawasan Kampung Mangrove.

Dari sekian banyak pelaku usaha rumah makan yang turut serta memanfaatkan ruang terbuka hijau (RTH), namun hanya Hj. Sitti Hasna yang dijadikan objek penindakan dan kini menjadi tersangka.

Komisi III juga tegas mengatakan apabila dalam kurun waktu seminggu permintaan itu tak diindahkan maka Dinas PUPR Kendari harus menindaki pelanggar tata ruang lainnya dengan status yang sama, harus menjadi tersangka.

Sepekan setelah permintaan itu, Kadis PUPR Kota Kendari, Erlis Sadia Kencana menjawab soal permintaan Komisi III DPRD Kendari.

Ditemui seusai RDP selanjutnya, 5 Januari 2022 kemarin, Erlis Sadia Kencana mengatakan bahwa pihaknya (Dinas PUPR) tidak memiliki hak untuk mencabut laporan polisi seusai permintaan DPRD Kendari.

“Itu kan sudah ranahnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di pusat, jadi pencabutan wewenangnya mereka. Kami tak berwenang, karena ini memangnya ranahnya mereka,” jelas Erlis kepada sejumlah wartawan.

Adapun dasar laporan mengacu pada hasil audit Kementerian ATR yang menemukan sejumlah pelanggaran, seperti mendirikan bangunan permanen.

Sehingga dari audit tersebut dengan mengacu pada undang-undang (UU) 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ditemukan bahwa memang ada unsur melanggar.

“Ini yang dilanggar karena mendirikan bangunan permanen itu indikasinya, pas pemeriksaan ternyata melanggar,” katanya.

Erlis juga menjelaskan bahwa sebelum ada laporan dari Kementerian ATR, Dinas PUPR sudah melakukan langkah-langkah penindakan secara persuasif.

Namun setelah diperingati untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan secara permanen, ternyata tidak dilanjutkan.

Bahkan katanya, police line yang dipasang di objek bangunan juga turut dibongkar oleh pemilik rumah makan (Hj. Sitti Hasnah).

“Kami dipantau lho sama tim audit, ini kenapa dilepas dan lain lain. Makanya mereka tindak lanjut sendiri hingga pada pelaporan,” jelas Erlis.

Ditambahkannya, Dinas PUPR khususnya Bidang Tata Ruang, sedianya seluruh terindikasi pelanggar dan diharapkan hanya dikenakan sanksi administrasi.

Sesungguhnya mereka berpihak kepada masyarakat, tetapi masyarakat yang mau menegakan aturan tata ruang itu sendiri.  Tidak ada yang tidak berpihak kepada masyarakat.

“Justru kita memberi pembinaan dan kesempatan kepada masyarakat, ayo bongkar sendiri tapi tidak dilakukan. Kita tidak melarang itu potensi yang kita miliki di Kota Kendari, hanya ndak boleh membangun permanen di kawasan mangrove,” tandasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button