KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, (30/12/2020).
Pada penyerahkan sertifikat tanah ini, pemkot menerima hak pakai atas tanah sejumlah 42 Sertifikat.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan legalitas kepemilikan lahan tanah merupakan salah satu tolak ukur penilaian kualitas manajemen aset daerah oleh aparat pemeriksaan eksternal pemerintah.
“Untuk itu, Pemkot senantiasa berkomitmen serta berupaya memenuhi manajemen aset daerah yang melaksanakan tertib administrasi, fisik dan pengamanan secara hukum,” ujarnya.
Selain itu, orang nomor satu di Kota Kendari ini turut mengapresiasi kinerja BPN yang merupakan mitra pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan percepatan perserikatan tanah milik Pemkot Kendari.
“Alhamdulillah, artinya ini sebuah prestasi yang mana tahun-tahun sebelumnya kita tidak pernah capai namun kali ini sudah cukup signifikan dan saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya pada kantor BPN Kota Kendari dan kantor WBPN Sultra atas dukungan dan kerjasama yang terjalin selama ini,” imbuhnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Kendari menyediakan lahan untuk kantor BPN Kota Kendari agar bisa lebih lancar melayani masyarakat.
Selanjutnya, Anggota fraksi PKS ini berharap kedepannya kedepannya BPN Kota Kendari senantiasa menjalin kerjasama dan terus bersinergi untuk mendukung percepatan legalitas kepemilikan aset tanah dengan mengoptimalkan proses pensertifikatan.
Reporter: Sesra
Editor: Via