KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), harus agak sedikit bersabar.
Pasalnya, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 PNS belum dapat dicairkan pekan ini, mengingat Peraturan Gubernur (Pergub) belum terbit.
Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada kendala.
Hanya saja beber dia, Pergub pembayaran THR PNS masih dalam proses, disamping bersamaan dengan penerbitan surat keputusan (SK).
Sehingga dia menegaskan, soal pencairan THR tidak ada hubungannya dengan masalah jabatan Sekda, yang saat ini masih diisi pelaksana harian (Plh).
“Masih sementara proses, tidak ada kendala karena yang tanda tangan Pergub dan SK itu pak Gubernur,” jelas Basiran saat hubungi Detiksultra.com, Rabu (20/4/2022).
Dia kembali menerangkan, paling lambat penerbitan Pergub dan SK pekan ini. Sehingga jika sudah ada, proses pencarian segera dilakukan.
Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Pemprov Sultra ini memprediksi pekan depan THR sudah dapat dicairkan ke rekening masing-masing PNS.
“In Sha Allah minggu depan,” singkat Basiran.
Ditambahkannya, untuk proses pencairan, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlebih dahulu mengajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Yang mengajukan masing-masing SKPD kepada BUD (Kapala BPKAD, red),” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via