KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKN) mantan Anggota DPRD Sultra, Almarhum Nur Ihsan Umar ke ahli waris.
Penyerahan klaim JKN dengan total Rp42 juta ini diberikan langsung oleh Plt Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetyo Prahasto yang didampingi Kepala BPJamsostek Sultra, Muhyiddin Dj, kepada Anggota DPRD Sultra, Ode Tariala, sebagai perwakilan ahli waris Nur Ihsan Umar.
Kepala BPJamsostek Sultra, Muhyiddin Dj, menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara program Jaminan Sosial bagi tenaga kerja, pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholders termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD dalam mengimplementasikan program jaminan sosial di Sultra.
“Kami harapkan dengan kegiatan penyerahan klaim kepada Anggota DPRD Provinsi hari ini dapat memberikan influence kepada masyarakat pekerja bahwa menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan akan sangat bermanfaat dan merupakan hak setiap pekerja,” kata dia, Rabu (9/9/2020).
Sementara itu, Plt Sekertaris DPRD Sultra, Trio Prasetyo Prahasto mengatakan 45 anggota DPRD, telah dilindungi oleh jaminan sosial metenagakerjaan.
Dimana seluruh anggota dilindungi dalam dua program manfaat yakni, JKN dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Selain itu, mereka juga telah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sejak tahun 2018.
“Selain untuk menjalankan PP Nomor 18 Tahun 2017, bahwa pimpinan dan Anggota DPRD mendapatkan JKK dan JKN. Jadi penyerahan klaim hari ini sebagai contoh pentingnya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mencegah kemiskinan tapi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.
Sebagai informasi, Nur Ihsan Umar tutup usai pada tanggal 4 Agustus 2020, yang merupakan anggota DPRD Sultra aktiv periode 2019-2024.
Reporter: Sunarto
Editor: Via