Metro Kendari

BNNP Sultra Tangkap Pengedar Sabu, Dikendalikan Napi Lapas Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan, yang berperan sebagai pengedar inisial A (37), sedangkan pengendali narkoba berinisial R (36) yang saat ini berada di kantor BNNP Sultra guna pengembangan lebih Lanjut.

Sebelumnya pada Jumat, 11 Juni 2021 BNNP Sultra menangkap A di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari dengan barang bukti 8,58 gram sabu.

Dari hasil pengembangan, lanjut Ginting, A mengaku paket sabu tersebut diperoleh dari seorang napi di Lapas Kendari.

“Setelah mengetahui itu kemudian kita bekerja sama dengan pihak Lapas Kelas II A Kendari dan menangkap R yang berperan sebagai pengendali narkoba dari dalam lapas. Setiap transaksi, ia berkomunikasi lewat telepon selulernya,” terang Ginting saat konferensi pers, Sabtu (12/6/2021).

Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, kini tersangka diserahkan ke BNNP Sultra. R merupakan napi narkoba yang telah divonis lima tahun penjara.

“Ini salah satu bukti bahwa setelah kita MoU, tidak hanya selesai di atas kertas, tapi betul-betul kita laksanakan. Kalau terbukti langsung kita tindak dan serahkan ke yang berwajib,” ucapnya. (ads*)

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button