Metro Kendari

BNNP Sultra Publis Kasus Narkoba dengan Standar Prokes Covid-19

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, gelar press release kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (1/7/2021).

Press release kasus narkoba ini dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Kepala BNNP Sultra, Sabarudin Ginting menyatakan, publikasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan dua tersangka, wajib memenuhi disiplin Prokes untuk menangkal penularan corona yang masih mewabah, dimana para jurnalis yang melakukan peliputan di Kantor BNNP wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan/hand sanitizer.

“Kami wajib terapkan Prokes dalam press release ini, ini upaya kita tangkal penularan Corona,” ungkapnya.

Sabaruddin Ginting melanjutkan, kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial AY (26) dan JY (45). Mereka diamankan di tempat berbeda. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram lebih.

“Pelaku AY ditangkap di hotel di Kelurahan Kadia, Kota Kendari. Sedangkan pelaku JY ditangkap di Lapas Kelas II A Kendari sebagai otak pengendali transaksi,” ungkapnya.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bahwa AY sering melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Kadia. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Reporter: Dahlan
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button