BNNP Sultra Gelar Tes Urine Pegawai Kejati, Dua Orang Positif Benzodiazepin
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sultra, melaksanakan tes urine narkoba kepada pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (11/10/2022) .
Penyuluh Ahli Muda BNNP Sultra, Yuyun Yulianti mengatakan, pelaksanaan tes urine narkoba tersebut dilakukan kepada 122 orang pegawai. Berdasarkan hasil screening didapatkan hasil 120 orang negatif dan dua positif benzodiazepin.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk melaksanakan instruksi presiden (Inpres) No 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi P4GN. Seluruh pegawai Kejati Sutra menjadi imun dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap barkoba dan menciptakan lingkungan Kejati Sultra bebas narkoba.
Untuk diketahui, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Badan Narkotika Nasional, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. (cds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan