Metro Kendari

Biaya Haji Naik di 2023, Kemenag Sultra Masih Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama tengah mengusulkan kenaikan biaya haji pada 2023 ini. Kenaikan tersebut mencapai Rp69,1 juta per jemaah.

Usulan biaya ini tentunya naik signifikan bagi jemaah yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci, karena jika dibandingkan dengan tahun lalu 2022 biaya haji hanya Rp39,8 juta.

Perubahan biaya ini diusulkan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023) lalu.

Yaqut Cholil pun menjelaskan alasan biaya haji ini mengalami kenaikan untuk mempertimbangkan dana haji itu sendiri dan prinsip keadilan, dan telah sesuai dengan formulasi serta melalui proses kajian.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sultra diwakili Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU), Marni, mengatakan, penyesuaian biaya tersebut masih dalam tahap usulan.

“Masih dalam tahap usulan dari Kementerian agama dengan totalnya Rp69 juta, jadi belum ada keputusan resminya. Kami juga masih menunggu apakah biayanya akan naik atau tidak,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (2/2/2023).

Untuk diketahui, jika dibandingkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2022 dan tahun 2023.

Dengan rincian komposisi BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 terdiri dari Bipih 40,54 persen sebesar Rp39.886.009 dan nilai manfaat 59,46 persen sebesar Rp58.493.012,09.

Sedangkan untuk komposisi BPIH 2022 sebesar Rp98.893.909,11 terdiri dari Bipih 70 persen sebesar Rp69.193.734 dan Nilai manfaat 30 persen sebesar Rp29.700.175,11. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button