Berikut Sepuluh Gugatan Perkara Pilkada di Sultra Diputus Dismissal oleh MK

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sepuluh Perkara Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada serentak 2024 lalu di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Selasa (4/2/2025) kemarin.
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim MK memutus seluruh gugatan yang dilayangkan para calon kepala daerah (Cakada) di masing-masing daerah. Seluruh diputus dismissal atau tidak diterima permohonan pemohon.
Dengan demikian, gugatan para pemohon, tak dapat dilanjutkan ke tahapan sidang pembuktian, sebagaimana yang telah ditentukan MK.
Kendati demikian, masih ada empat perkara yang belum disidangkan MK, diantaranya PHPU Pilbup Busel (Pemohon Hardodi-La Ode Amiruddin), Pilwali Kota Kendari (Pemohon Yudhianto Mahardika- Nirna Lahmudin), Pilbup Konkep, dan Pilbup Buteng.
Berdasarkan jadwal, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan hari ini, Rabu (5/2/2025).
Untuk detail sepuluh gugatan yang ditolak MK sebagai berikut:
1. Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Nur Ari Raharja-La Ode Yasin
2. Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Hamiruddin-Muh. Ali
3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Adi Jaya Putra-James Adam Mokke
4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Konut, Sudiro-Raup
5. Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadan
6. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolut, Sumarling-Timber
7. Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati-Rasyid Mangura
8. Calon Bupati dan Wakil Bupati Busel, Aliadi-La Ode Rusyamin
9. Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak-Afdal
10. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Tina Nur Alam-LM Iksan Taufik Ridwan
(bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan