KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengimbau istri Asrun, Sri Yastin untuk mengurungkan rencananya berkampanye aktif buat pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Asrun-Hugua.
“Bawaslu Sultra mengimbau kepada istri Asrun, sebagai ASN yang ingin ikut langsung mengkampanyekan paslon Asrun-Hugua agar membatalkan niatnya,” kata Hamiruddin Udu, Jumat petang (9/3/2018).
Sesuai Surat Edaran Kemenpan-RB No: B/36 dst Tahun 2018, lanjut Hamiruddin Udu, membolehkan istri/suami paslon yang ASN hanya sebatas ikut mendampingi suami/istri yang jadi paslon berkampanye dan sifatnya pasif. Itupun istri/suami yang ASN harus cuti di luar tanggungan negara.
Sanksi dapat dikenakan bagi pihak yang tak mengindahkan aturan tersebut. Baik, bagi pribadi ASN-nya maupun paslon yang ikut melibatkan.
“Bila istri Asrun ikut berkampanye, maka yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan kampanye dan diancam dengan pidana penjara. Ancaman pidana penjara juga berlaku bagi paslon yang melibatkannya ikut berkampanye,” tegas Hamiruddin Udu
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun