Metro Kendari

Bawaslu Kendari Selidiki Surat Undangan Kampanye Dialogis Giona-Subhan Berstempel RT 08

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Surat undangan kampanye dialogis Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Sitya Giona Nur Alam-Subhan berstempel RT 08 Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat tengah diselidiki Bawaslu Kota Kendari.

Dimana surat undangan tersebut dikirim di salah satu penghuni grub whatsapp RT 08 Bunga Dahlia, dengan isi surat mengajak masyarakat untuk menghadiri kampanye Giona-Subhan yang akan dilaksanakan Rabu 20 November 2024 malam.

Surat yang disebarkan di dalam grub itu, juga dibarengi dengan sebuah pesan yang mengimbau masyarakat untuk hadir, jika tidak maka masyarakat yang mendapat undangan tidak akan diberi uang transpor.

“Ass…selamat sore salam sejahtera unk kita semua. Sekedar pemberitahuan bagi Bpk/ibu/sdr/sdi. Bagi yg mendapatkan undangan yg seperti di atas. Meskipun dapat undangan TAPI TIDAK MENGHADIRI berarti tidak dapat uang transport karena ada daftar hadir. Demikian pemberitahuan dari kami…atas perhatianya kami ucapkan trima kasih,” demikian pesan yang tersebar dalam pesan grup whatsapp.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait surat undangan kampanye dialogis Giona-Subhan berstempel RT 08.

Saat ini, Bawaslu tengah membentuk tim dengan melibatkan Panwascam Kendari Barat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu perihal netralitas aparat pemerintahan dilingkup Kota Kendari.

“Kalau surat kan dari tim pemenangan ya, hanya kan ada stempel RT 08. Makanya ini, yang kita lakukan sekarang mau konfirmasi ke RT. Takutnya ada orang lain yang salah gunakan stempel itu,” ucapnya, Kamis (21/11/2024).

Apabila dalam proses penyelidikan terbukti ada keterlibatan RT dalam politik praktis, maka Bawaslu Kota Kendari akan melakukan tindakan memanggil dan mengklarifikasi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran.

Tidak hanya itu, Bawaslu Kota Kendari juga bakal menelusuri grub whatsapp dimana tempat disebarkannya undangan kampanye dialogis Giona-Subhan tersebut.

Bawaslu mewanti-wanti, apabila RT tersebut berprofesi sebagai ASN, maka sansksi akan lebih berat lagi.

“Dengan memanggil mereka kita lakukan klarifikasi, untuk melihat kira-kira dugaan pelanggarannya dimana, gitu,” katanya.

Dia kembali menegaskan, sesuai ketentuan, perangkat kelurahan tidak dibolehkan menghadiri kampanye atau bahkan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu paslon, mesti bertindak netral.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melihat secara komprehensif, bahkan apabila dalam kasus ini terbukti, paslon yang mengadakan kampanye juga bakal ditindaki.

“Kalau misal paslonnya yang melibatkan, berarti paslonnya yang salah yang harus ditindaki. Begitupula kalau yang bersangkutan yang melibatkan diri, dia yang salah. Jika keduanya maka keduanya yang salah,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button