Bariun: Ketua DPRD Busel, Harus Ditindak Tegas
KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Kasus Narkoba yang menjerat Ketua DPRD Buton Selatan (Busel) La Usman beberapa waktu lalu, kini telah diserahkan ke pihak BNNP DKI untuk di rehabilitasi.
Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sultra, L.M Bariun, mengaku tidak sependapat dengan tindakan yang dilakukan pihak kepolisian. Ia menilai terjadi tebang pilih. Seharusnya kata dia, dalam menegakan aturan tentang Narkotika tidak memilih siapa dia, apalagi dia positif menggunakan Narkoba.
“Yang penting jangan hanya masyarakat bawah saja yang diborgol, ditahan dan seterusnya. Nah sementara orang yang memiliki jabatan, seperti ada divestasi, dalam aturan itu tidak ada. Di mata hukum itu sama,” papar dia kepada Detiksultra.com, Kamis (29/11/2018).
BACA JUGA:
> Sekdis Pendidikan Sultra Terjaring OTT, Uang Rp425 juta Diamankan
> Kesbangpol Kendari Petakan Wilayah Potensi Konflik
> Mau Makan Brownies dan Pizza Kabuto, Kunjungi Food Festival Kendari
> Ratusan Warga Meriahkan Pesta Adat Takimpo
Lebih lanjut ia memaparkan, jika dia terbukti melakukan perbuatan tersebut maka harus ditindaki, tetapi kalau terjadi seperti ini, ini menjadi tanda tanya besar terkait penegakan hukumnya. Terlebih Humas Polri menjelaskan begitu rinci di media, namun tiba-tiba hanya dilakukan rehabilitasi.
“Ia kalau tidak ada bukti mengapa ditangkap. Dia kan positif, berarti dia pengguna, harusnya ditindak, jangan hanya wajib lapor,” ucapnya.
Selain itu, praktisi hukum pidana ini juga menilai, bawah Ketua DPRD Busel tersebut telah mengecewakan masyarakat Busel, yang mengantarkannya dia duduk sebagai legislator. Kemudian dia juga telah mencoreng nama baik Busel dan Sultra di mata nasional.
“Publikasinya sudah secara nasional, nah inikan memalukan baik Busel maupun Sultra sendiri. Padahal Narkoba ini adalah penyakit sosial yang sedang kita basmi bersama, tetapi dia justru melakukannya, sejatinya dia menjadi contoh untuk masyarakat,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, kasus yang dialami oleh Ketua DPRD Busel, menjadi peringatan keras, bagi legislator lainya, untuk kemudian tidak menggunakan obat terlarang tersebut.
Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin