KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Kejati Sultra agar tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) PT VDNI ditingkatkan menjadi tuntutan.
Pasalnya, PT VDNI tak membayar tunggakan pajak sejak 2019 hingga sampai saat ini.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Sultra Wakuf D. Karim menjelaskan, perusahaan tersebut mengajukan keberatan atas nominal besaran pajak yakni sebesar Rp26 miliar.
Katanya dalam mediasi beberapa waktu lalu, pihak perusahaan hanya mampu membayar sebesar Rp361 juta sesuai dengan perhitungan dari pihak PT VDNI.
“Bahkan mereka meminta kalau bisa dilakukan penghitungan ulang dan mencabut Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), ini kan gila. Karena yang bisa mencabut SKPD hanya gubernur,” katanya di ruangannya, Senin (6/11/2023).
Menurut Wakuf sesuai dengan Perda dan Pergub, ketika SKPD diterima oleh perusahaan maka diberikan kesempatan selama 3 bulan untuk mempelajari besaran pajak yang diberikan oleh pemerintah.
Jika perusahaan merasa keberatan maka bisa mengajukan. Namun yang menjadi permasalahan adalah SKPD ini sejak dari 2019 tidak pernah ditanggapi.
Baca Juga : Tunggak Pajak Air Permukaan Rp26 Miliar, PT VDNI Klaim Hanya Rp361 Juta
Ia juga menjelaskan terkait dengan besaran pajak yang menentukan adalah PT VDNI bukan dari Bapenda Sultra, BWS maupun ESDM.
“Jadi penetapan besaran Rp726 ribu per meter kubik berdasarkan permohonan dari virtue sendiri, ini kecil. Mereka punya volume per bulan 2,6 juta meter kubik sehingga total sampai saat ini Rp26 miliar,” katanya.
Olehnya itu, Wakuf melihat tidak ada itikad baik dari PT VDNI maka ia meminta kepada Kejati tetap lanjutkan sampai tahapan tuntutan. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan