Bapenda Kendari Gelar Sosialisasi Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada camat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (17/10/2024).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari rangkaian High-Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Kendari, yang bertujuan untuk memperluas elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Fokusnya adalah pada penerapan pembayaran retribusi kebersihan dan retribusi parkir melalui kanal digital QRIS untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, menjelaskan mengenai pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah. Ia menyebutkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang digelar minggu lalu.
“Mohon dipahami dan dicermati bahwa penagihan pajak dan retribusi daerah adalah tugas camat dan lurah. Hal ini penting agar nantinya mereka dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat, terutama yang berhadapan langsung dengan warga yang memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi,” ujarnya.
Ridwansyah Taridala juga menambahkan, bahw materi yang dibahas dalam sosialisasi ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi sampah, serta kebijakan parkir. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan atas arahan wali kota untuk memastikan para pemangku kepentingan dan bagian operasional memiliki pemahaman yang sama.
Ia juga menyebutkan beberapa tugas camat dan lurah. Tugas camat yaitu mengkoordinasikan kegiatan penagihan kepada OPD teknis, melakukan pengendalian penagihan, mengkoordinasikan penugasan penagihan subjek pajak dan retribusi daerah.
Sedangkan untuk tugas lurah, yaitu melakukan identifikasi dan inventarisasi subjek dan objek pajak dan retribusi daerah, mengusulkan nama petugas penagih pajak dan retribusi daerah kepada wali kota melalui camat, melaporkan subjek dan objek pajak dan retribusi daerah kepada OPD teknis, dan melaporkan hasil penagihan pajak dan retribusi daerah setiap harinya. (*)
Reporter: Delmi Atri
Editor: Wulan