Muna

Desk Pilkades Muna Diminta Profesional dalam Putusan Perolehan Suara Imbang di Desa Oensuli

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM– Desk Pilkades Kabupaten diminta diminta bersikap profesional dan transparan dalam menentukan putusan suara imbang pada Pilkades Oensuli. Perolehan suara antara calon nomor urut 01 Abdul Kadir dan nomor urut 02 Mariudin berakhir imbang 203 suara.

Untuk calon 01 perolehan suara di TPS 1, Dusun 1 sebanyak 93 suara dan di Dusun II 24 suara. TPS 2 Dusun I,  70 suara, Dusun II 16 suara.

Begitu juga cakades nomor urut 02 pada TPS 1 Dusun I 87 suara dan Dusun II meraih 15 suara. Sedangkan di TPS 2 Dusun I raih 87 suara dan di Dusun II memperoleh 14 suara.

Mengacu pada Perbup pasal 74 ayat 1 disitu disebutkan bila hasil perolehan suara dalam pilkades seri maka dihitung berbasis dusun dengan partisipasi pemilih terbanyak dan juga tertuang dalam pasal 99 ayat 3.

“Jadi sesuai perbup yang dihitung adalah Dusun I sebagai pemilih terbanyak. Bila melihat selisih suara berbasis pada dusun I, nomor urut 02 unggul 174 suara dari calon 01 yang meraih suar 163 suara. Jadi selisihnya 11 suara. Disini bisa dilihat fakta perolehan suara sesuai perbup,” jelas salah satu saksi Cakdes 02, La Ahi.

Namun kata Dia, jika dari hasil perolehan suara imbang itu ada salah satu cakades sudah mengklaim dirinya sebagai pemenang dengan dasar perolehan suara per TPS.

“Hasil perolehan suara calon momor 01 dan 02 berimbang dengan total suara 203. Tapi 01 sudah mengklaim dirinya sebagai pemenang,” katanya

Kemudian yang menjadi rancu, PPKD Oensuli menambah kota suara yang semula dua kotak menjadi empat kota suar tanpa kordinasi dengan pihak panitia Desk Pilkades Kabupaten.

“Ini adalah sebuah pelanggaran, maka itu kami berharap agar putusan ini diputuskan sesuai perbup,” tambahnya

Sementara itu salah satu panitia Desk Pilkades Kabupaten, Harudin mengaku gugatan Desa Oensuli sudah masuk. Dan dalam waktu dekat ini bakal disidangkan.

“Iya sudah masuk, bila tidak ada halangan gugatan Desa Oensuli menjadi prioritas,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: J. Saki

Baca Juga

One Comment

  1. Perbup Muna No. 48 tahun 2022 pasal 99 ayat (2) dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah DPT paling banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button