Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka saat berkunjung ke Ummusshabri. Foto: Septiana Syam/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) menegaskan penertiban aset pemerintah di Yayasan Ummusshabri Kendari bukan langkah untuk mengambil alih ataupun menyingkirkan yayasan tersebut. Hal itu disampaikan ASR saat meninjau aktivitas pendidikan dan kondisi fasilitas Yayasan Ummusshabri Kendari, Kamis (10/9/2026) sore.
ASR mengatakan kunjungan tersebut juga menjadi kesempatan untuk melihat langsung proses pendidikan yang berlangsung di Ummusshabri. Ia mengapresiasi prestasi siswa yang dinilai telah mengharumkan nama Sultra hingga tingkat nasional dan internasional.
“Alhamdulillah, murid-muridnya semuanya senang berada di Ummusshabri. Berdasarkan laporan, mereka mempunyai prestasi di bidang akademik, bukan hanya tingkat daerah, bahkan nasional dan internasional,” ujar ASR.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Ummusshabri yang selama ini berperan dalam mendidik generasi muda Sultra.
“Terima kasih kepada Yayasan Ummusshabri yang telah mendidik anak-anak sehingga nanti menjadi bibit bakal masa depan Sultra,” katanya.
Di sisi lain, ASR menyebut penataan aset pemerintah menjadi bagian yang perlu diselesaikan Pemprov Sultra. Saat ini terdapat sekitar 800 aset yang akan ditertibkan untuk memastikan status, pemanfaatan, dan aspek hukumnya jelas.
ASR menegaskan proses tersebut tidak akan dilakukan secara sepihak. Pemprov Sultra akan meminta pendampingan kejaksaan sebagai pengacara negara agar penyelesaian persoalan aset tetap sesuai ketentuan.
“Karena kita menganggap ini perlu ditertibkan, selanjutnya kita minta pendampingan kepada kejaksaan. Nanti kejaksaan akan memfasilitasi kita untuk duduk bersama,” jelasnya.
Menurut ASR, penataan aset harus dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan aturan, kepastian status aset, serta dampak ekonomi bagi pihak-pihak yang selama ini memanfaatkannya.
“Kita saling komunikasikan, tidak saling memberatkan, temuan atensi KPK juga tidak disalahkan. Kira-kira seperti itu cara menyelesaikannya,” ujarnya.
Ia berharap pendampingan Kejaksaan dapat membuat persoalan aset memiliki kepastian hukum tanpa mengganggu aktivitas pendidikan Ummusshabri.
“Kita berharap dengan adanya pendampingan dengan jaksa, dampak ekonominya itu akan ada. Sama-sama kita juga tidak disalahkan dengan aturan dan Ummusshabri juga bisa berjalan. Masa depannya, statusnya harus jelas. Begitu sudah jelas, juga aman,” katanya.
ASR kembali menepis anggapan bahwa penataan aset merupakan upaya mengambil alih atau merombak Yayasan Ummusshabri.
“Begitu ada penertiban aset, semua informasi seolah-olah kita mau ambil alih Ummusshabri, menyingkirkan atau merombak. Tidak seperti itu. Nanti kita akan lakukan secara proporsional,” tegasnya.
Ketua Yayasan Ummusshabri Kendari, Dr Supriyanto, menyambut baik kunjungan ASR. Ia mengatakan kehadiran gubernur menjadi kesempatan untuk melihat langsung kondisi layanan pendidikan dan infrastruktur yang digunakan yayasan.
Supriyanto menegaskan kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana baik dan tidak dilatarbelakangi isu penataan aset yang belakangan ramai diperbincangkan.
“Dari awal memang baik, bukan karena ada viral. Ini memang baik karena judulnya penataan aset,” kata Supriyanto.
Ia menegaskan Ummusshabri mendukung kebijakan Pemprov Sultra, termasuk transparansi dan penataan aset.
“Ummusshabri dari awal memang mendukung transparansi pemerintah provinsi ke masyarakat. Intinya, prinsipnya Ummusshabri mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah karena pasti ada regulasi yang menjadi dasar,” ujarnya.
Menurut Supriyanto, penataan aset penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Sebab, penggunaan aset pemerintah dalam waktu puluhan tahun berpotensi membuat pihak yang menempatinya merasa memiliki.
“Kalau dimanfaatkan terus sampai berpuluh-puluh tahun, lama-lama bisa merasa itu tanahnya. Misalnya sudah bikin kios, bikin lapak di situ. Kalau selama 20 atau 30 tahun, sudah merasa terlena,” jelasnya.
Supriyanto juga membeberkan kondisi lahan yang berkaitan dengan Ummusshabri. Berdasarkan dokumen penyerahan dari pemerintah provinsi kepada yayasan pada 1993, luas lahan tersebut sekitar 7,21 hektare.
Namun, lahan yang saat ini dimanfaatkan Ummusshabri disebut kurang dari empat hektare. Sementara sekitar tiga hektare lainnya masih tercatat sebagai aset Pemprov Sultra dan belum diketahui secara pasti pihak yang memanfaatkannya.
“Yang dimanfaatkan oleh Ummusshabri sekarang seluas kurang dari empat hektare, yang sekitar tiga hektare, kami tidak tahu karena pasti ada yang dimanfaatkan oleh pihak lain. Tapi itu masih termasuk aset Pemprov,” katanya.
Supriyanto mengatakan data tersebut mengacu pada dokumen dan sertifikat yang selama ini digunakan yayasan dalam berbagai urusan administrasi.
“Kami hafal betul sertifikatnya, nomor 145. Setiap dokumen proposal, baik ke yayasan, ke pusat dan sebagainya, selalu dilampirkan. Jadi kami hafal betul dokumen itu, termasuk luasannya,” pungkasnya. (cds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan
This website uses cookies.