Rifqi Aunur Rahman
NasDem Sulawesi Tenggara, dilanda konflik internal yang akut. Sebagai partai pemenang pemilu legislatif, NasDem memperoleh hak penuh atas kursi Ketua DPRD Sultra. Pada Pemilu Legislatif 2024, Partai NasDem memiliki hak penuh atas kursi Ketua DPRD Sultra periode 2024–2029 karena berhasil menempatkan 6 kadernya di kursi DPRD, sekaligus menggeser dominasi PAN yang selama ini menduduki posisi ketua DPRD Sultra. Perolehan Nasdem sama dengan PDIP dan Golkar yang berhasil menempatkan 6 kadernya di kursi DPRD Sultra. Namun Nasdem unggul dengan memperoleh 179.523 suara, mengalahkan PDIP yang memperoleh 177.416 suara, dan Golkar yang berhasil meraup 160.061 suara.
Namun, saat ini di internal Nasdem Sultra mengalami goncangan yang cukup serius. Rentetan kejadian dimulai pada November 2025, saat DPP Partai NasDem menerbitkan SK Nomor 28A/SK/AKD/DPP-Nasdem/11/2025 untuk mencopot La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Sultra dan menunjuk Syahrul Said sebagai penggantinya. Ali Mazi sebagai Ketua DPW NasDem menyatakan alasan bahwa rotasi tersebut suatu hal yang biasa dalam organisasi. Alasan normatif yang tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya.
Syahrul Said belum sempat dilantik, terbit Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 28B-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2026 tentang Perubahan Pimpinan DPRD dan Penetapan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Sisa Masa Periode 2024-2029 dari Partai NasDem. Dalam keputusan tersebut sekaligus mencabut keputusan sebelumnya yang menetapkan Syahrul Said sebagai Ketua DPRD Sultra dan resmi mengusulkan nama Sudarmanto Saeka untuk menjadi Ketua DPRD Sultra.
Dinamika yang terjadi dalam kurun waktu 10 bulan terakhir ini menjadi perhatian serius dari masyarakat Sulawesi Tenggara. La Ode Tariala yang menduduki kursi Ketua DPRD Sultra memilih untuk bertahan dan menolak mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. La Ode Tariala memiliki prinsip bahwa ia dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, sehingga tidak ada tindakan yang bisa menggantikan posisinya begitu saja. Terkecuali pemberhentiannya melalui proses hukum dan administrasi secara resmi.
Padahal, proses pergantian yang terkatung-katung dapat mengganggu kinerja dari DPRD itu sendiri. Faktor utama yang menyebabkan proses pergantian ini berbelit-belit adalah adanya aksi boikot parlemen (krisis kuorum). Sudah lebih dari 4 (empat) kali diadakan Rapat Paripurna untuk menetapkan pemberhentian dan pergantian ketua gagal dilakukan. Hal ini disebabkan karena kehadiran anggota dewan yang tidak memenuhi syarat yaitu dua pertiga (2/3). Absennya para anggota dewan diduga adanya upaya boikot akibat konflik kepentingan.
Kemudian faktor penghambat berikutnya ialah perubahan SK yang membingungkan, adanya ketidakpastian yang timbul dari internal DPP Partai NasDem sehingga memperpanjang proses ini. Setelah awalnya di bulan November 2025 Partai NasDem menerbitkan SK dan menunjuk Syahrul Said untuk menggantikan La Ode Tariala, namun setelah proses ini mandek berbulan-bulan DPP NasDem kemudian mencabut keputusan tersebut dengan menerbitkan SK baru di tengah jalan untuk menunjuk Surdamanto Saeka. Perubahan yang dilakukan membuat proses administrasi di DPRD harus diulang dari awal.
Atas keterhambatan tersebut beberapa anggota dewan dan masyarakat mempertanyakan alasan pencopotan La Ode Tariala yang dinilai tidak transparan. Isu yang beredar alasan La Ode Tariala diganti karena dianggap “terlalu dekat dengan Gubernur”. Namun ada yang berpendapat alasan tersebut dinilai tidak melanggar kode etik ataupun sumpah jabatan. Dampak dari faktor-faktor penghambat ini menyebabkan agenda paripurna batal dan kinerja legislasi DPRD Sultra menjadi tersendat, tidak berjalan normal.
Apabila kita merujuk pada pasal 36 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Ada beberapa alasan tertentu untuk melakukan pergantian. Proses pergantian bisa dilakukan apabila ketua meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dengan alasan terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan. Dan melanggar kode etik DPRD berdasarkan keputusan resmi Badan Kehormatan (BK) DPRD, serta partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian kader tersebut dari kursi pimpinan sesuai mekanisme internal partai.
Urutannya sesuai mekanisme dimulai ketika partai politik pemegang hak ketua DPRD mengirimkan Surat Keterangan pergantian ketua kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat paripurna yang wajib memenuhi kuorum. Setelah disetujui oleh paripurna, kemudian pimpinan DPRD meneruskan berkas tersebut kepada Gubernur dalam waktu maksimal 7 hari, yang kemudian dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diterbitkan SK resminya sebelum pelantikan ketua baru dilakukan.
Tiga Solusi
Menurut hemat penulis, ada tiga solusi yang dapat ditempuh sesuai koridor perundang-undangan (UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kabupaten, dan Kota) untuk mengatasi kemacetan akibat gagalnya kuorum dalam rapat paripurna pergantian Ketua DPRD Sultra. Pertama, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama pimpinan fraksi dapat melakukan diskusi lintas fraksi untuk menyamakan presepsi bahwa pergantian Ketua DPRD adalah hal mutlak internal partai NasDem yang tidak boleh diboikot demi menjaga martabat lembaga legislatif.
Kedua, apabila rapat paripurna masih tetap diboikot, pimpinan dewan dapat menerapkan diskresi tata tertib atau melalui intervensi Badan Kehormatan (BK) untuk memeriksa anggota dewan yang sengaja tidak menghadiri rapat paripurna guna memberikan teguran/sanksi karena sikap sengaja tidak menghadiri rapat merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban karena tidak menghadiri rapat dan sumpah jabatan.
Ketiga, jika melalui jalur internal DPRD Sultra masih saja belum menuntaskan masalah tersebut, Partai NasDem bersama Sekretariat DPRD dapat berkonsultasi langsung dengan Kementrian Dalam negeri (Kemendagri) agar pemerintah pusat segera mengeluarkan perintah tertulis kepada Gubernur Sultra guna mengevaluasi kemacetan ini, sehingga roda pemerintah tidak terus-menerus dirugikan.
Pada akhirnya proses pergantian Ketua DPRD Sultra harus segera dituntaskan guna mengembalikan kinerja yang efektif DPRD Sultra, dengan cara DPP Partai NasDem harus menyampaikan ke publik alasan yang jelas dan transparan mengapa La Ode Tariala harus diganti serta prosedur pergantian harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018.
Oleh: Rifqi Aunur Rahman
Penulis adalah anggota Komunitas Penulis Hukum FH UHO
This website uses cookies.