Aplikasi E-KTP Digital Diluncurkan, Berikut Cara Buatnya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aplikasi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) digital mulai diluncurkan oleh pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). E-KTP digital dapat diakses dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Namun, saat ini aplikasi tersebut hanya dapat diakses dengan smartphone berbasis android dan terbatas untuk masyarakat.
Adapun cara membuat e-KTP digital yakni unduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui play store, melakukan registrasi dengan melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon. Lalu verifikasi data yang dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah, kemudian masukkan PIN aktivasi yang dikirimkan melalui email.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Iswanto mengatakan, manfaat yang diterima masyarakat ketika sudah diterapkan secara masif, nantinya dapat mengakses data kependudukan masing-masing. Seperti e-KTP digital, kartu keluarga, kartu vaksinasi Covid-19, NPWP, kepemilikan kendaraan dan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada smartphone yang digunakan. Jika smartphone hilang, maka masyarakat dapat melapor ke Dukcapil untuk segera mengalihkan e-KTP digital ke perangkat baru.
Saat ini, untuk penerapan e-KTP digital di Kota Kendari batu di lingkungan tersebut pegawai Dukcapil Kendari. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro