Metro Kendari

APBD-P Akan Dibahas Kembali Setelah Pimpinan DPRD Kendari Definitif

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2019 akan kembali dibahas setelah Ketua DPRD Kendari telah didefinitifkan.

Padahal sebelumnya, pembahasan APBD-P telah dilaksanakan oleh anggota dewan periode 2014-2019 namun lagi-lagi hingga masa jabatan berakhir, APBD-P belum disahkan.

Ketua DPRD Kota Kendari sementara, Subhan, mengatakan, APBD-P akan dibahas kembali oleh anggota dewan yang baru saja dilantik namun masih akan menunggu setelah definitifnya unsur ketua dewan dan terbentuknya alat kelengkapan DPRD.

“Jadi terkait APBD-P yang belum ditetapkan oleh dewan periode sebelumnya, maka kami akan menunggu setelah definitifnya Ketua DPRD dan terbentuknya alat kelengkapan, karena semua itu bisa dibahas setelah definitifnya pimpinan DPRD dan terbentuknya alat kelengkapan dewan,” terangnya, Senin (26/8/2019).

Untuk menuntaskan itu, amanah partai yang diberikan pada incumbent ini sebagai ketua sementara, akan mulai bekerja agar semua itu cepat terlaksana.

Subhan menjelaskan, usai dilantik, ada empat tugas pokok yang harus mereka laksanakan yaitu pertama, melaksanakan rapat-rapat DPRD Kota Kendari, memfasilitasi terbentuknya fraksi, memfasilitasi terbentuknya tata tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif DPRD Kendari.

Selanjutnya, usai dirinya dilantik untuk kembali menjabat hingga 2024 sebagai ketua, dia akan bersurat kepada partai politik untuk memasukkan nama unsur ketua dan wakil ketua definitif dari beberapa partai yaitu PKS sebagi ketua, Wakil Ketua I dari Golkar dan PAN sebagai Wakil Ketua II.

Dengan langkah kerja ini, agar proses definitif unsur pimpinan dan kelengkapan dewan dapat terbentuk secepatnya.

“Sehingga APBD-P bisa kita bahas dan bisa dilaksanakan kemudian ditetapkan di DPRD Kota Kendari,” pungkas Subhan.

Reporter: Musdar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button