Alimazi-Lukman Abunawas Resmi Gubernur-Wagub Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM –
Gugatan pasangan calon gubernur Rusda Mahmud-Sjafei Kahar akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas putusan itu, KPU Sultra bakal mengagendakan pleno penetapan pasangan calon gubermur terpilih hasil pilkada serentak 27 Juni 2018, yakni pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas.
Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo Bane, menyatakan, pleno penetapan Ali Mazi-Lukman Abunawas sebagai Gubernur dan wakil Gubermur Sultra periode 2018-2023, dijadwalkan 12 Agustus 2018, bertempat di hotel Clarion Kendari.
“Akan menetapkan pasangan calon terpilih dalam pleno tgl 12 Agustus pukul 19.30 malam,” ungkap Iwan Rompo, Jumat (9/8/2018).
Perlu diketahui, hasil sidang putusan PHPU pilkada serentak di MK pukul 10.00 hari ini, bahwa
Konklusi Mahkamah Konstitusi berkesimpulan “menolak permohonan pemohon Rusda Mahmud-Sjafei Kahar dan menerima eksespsi pihak termohon KPU Sultra dan pihak terkait Ali Mazi-Lukman Abunawas”.
MK juga memerintahkan KPU Sultra untuk melantik pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2018- 2023.
Reporter: Dahlan
Editor: Rani