Metro Kendari

Alasan Pemda Konawe Tak Bayar Gaji Pria yang Terobos Pengamanan Presiden Jokowi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) klarifikasi soal pria yang terobos tim pengamanan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan alasan ingin curhat terkait masalah gajinya yang ditahan selama delapan tahun.

Pemda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe menerangkan, pria bernama Mahyuddin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Awuliti, Kecamatan Lambuya.

Berdasarkan riwayat pengangkatan sebagai PNS, Mahyuddin diangkat jadi PNS sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 821.12/24.11 tahun 2010 silam.

Setahun setelah diangkat menjadi PNS, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia (RI), menerbitkan surat nomor: 049/Dir. PPNS/BTLNIP/III/2012 perihal pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama Mahyuddin.

“Pembatalan itu, dengan alasan bahwa pengangkatannya (Mahyuddin) sebagai PNS sekdes tidak memenuhi syarat dan atau ketentuan sebagai dimaksud dalam PP Nomor 45 tahun 2007,” ujar Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo dalam keterangan rilisnya yang diterima awak media ini, Selasa (14/5/2024).

Dengan demikian, membuat hak atas gaji yang mestinya diberikan negara ditiadakan atas dasar pembatalan status pegawai Mahyuddin.

“Suadara Mahyuddin dengan sampai saat ini tidak terdaftar dalam aplikasi kepegawaian BKN,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button